Pojok Hukum

Peraturan-Peraturan Daerah Terkait Bencana Banjir di Kota Bandar Lampung

Hata Geronimo Biegmansyah,S.H.

4/22/20246 min read

a flooded street with a car parked on the side of the road
a flooded street with a car parked on the side of the road

Peraturan-Peraturan Daerah Terkait Bencana Banjir di Kota Bandar Lampung

Oleh : Hata Geronimo Biegmansyah,S.H.

Pendahuluan

Hujan merupakan berkah dari yang Maha Pencipta yaitu Tuhan Yang Maha Esa pada sebagian orang. Hujan merupakan dari siklus perputaran yang sangat rasional dari kecerdasan Ilmiah yang dari Yang Maha Kuasa. Mulai dari proses Evaporasi (Penguapan) hingga proses turunnya hujan itu sendiri. Dalam penyebutannya hal tersebut disebut siklus terjadinya air. Hujan merupakan dampak tengah dari siklus tersebut karena pada akhir siklus tersebut terciptanya genangan air yang terkumpul di bumi.

Ketika kemarau panjang manusia memohon kepada Tuhan untuk diberikan hujan agar turun. Bagi umat Muslim ada Solat Istisqa’ yaitu solat meminta Hujan salah satunya. Kita mengetahui betapa pentingnya dampak hujan bagi kelangsungan hidup manusia yang berakibat pada jalannya kehidupan manusia yang kenyataannya pasti membutuhkan air dalam kelangsungan hidupnya.

Secara garis besar, kebutuhan manusia terdiri dari sandang, pangan dan papan. Kita sudah mengetahui sandang merupakan kebutuhan akan pakaian, pangan merupakan kebutuhan akan makanan dan papan kebutuhan akan tempat tinggal. salah satu kebutuhan akan tempat tinggal merupakan kebutuhan akan Rumah. Manusia rela mengontrak sebuah rumah dengan cara membayar bulanan bahkan Tahunan untuk dapat sekedar berteduh dari Panas dan Hujan. Jika ada uang lebih, manusia mampu untuk membangun dan membeli rumah.

Dampak lingkungan Developer Perumahan terhadap bencana di Kota Bandar Lampung

Dampak dari pembangunan yang langsung dirasakan adalah ketersediaannya perumahan. Seperti yang dibahas tadi, perumahan merupakan kebutuhan papan dari manusia. Namun ironisnya, harga tanah semakin lama semakin naik dan tidak semua orang cukup finansial untuk membeli tanah sebagai tempat untuk membngun rumah tersebut.

Fenomena banyak yang bermunculan yaitu banyaknya developer dengan menawarkan kredit rumah dengan harga yang miring. Tidak dipungkiri juga banyak terdapat bermunculannya rumah-rumah Subsidi. Rumah subsidi yaitu rumah yang di subsidi oleh Pemerintah. Jadi, harga cicilannya lebih murah dari rumah Non Subsidi. Saya tidak membicarakan kualitas disini, karena pada dasarnya ada harga ada kualitas. Banyak marketing developer berlomba-lomba menawarkan rumah pada perumahan yang mereka bangun.

Berbeda dengan perumahan-perumahan elit yang sudah memiliki nama di Bandar Lampung seperti Citra land, Springhill Residence Kemiling, Citra Garden, Green Kemiling Residence, Villa Citra dan lain-lain, kesemuanya ini merupakan perumahan besar di Kota Bandar Lampung. Menyikapi kejadian yang baru-baru ini terjadi di Kota Bandar Lampung yaitu datangnya musim Hujan dan musim hujan selalu terkait dengan “Bencana Banjir” apakah dampak pembangunan tersebut memiliki dampak yang signifikan terhadap munculnya Banjir di Kota Bandar Lampung.

Dalam Artikel ini saya meninjau dari Peraturan mengenai Perencanaan Tata Kota, Peraturan mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman, serta peraturan mengenai pengelolaan sampah terkait relevansinya dengan bencana banjir yang terjadi baru-baru ini? Ataukah perlu dilakukan perubahan terhadap aturan-aturan tersebut?

Peraturan-peraturan terkait mengenai permasalahan Banjir di Kota Bandar Lampung

Berbagai kegiatan Pemerintah bersumber dari sebuah Perencanaan yang matang. Dari mulai pembuatan Perencanaan letak tata Kota, Izin Pengendaliannya hingga ditinjau dari fungsi peruntukan zona wilayah dilakukannya sebuah pembangunan hingga penanggulangan Ketika bencana itu terjadi. Tentu saja yang pertama harus adanya peraturan sebagai dasar dari Pembangunan tersebut. Aturan-aturan di Kota Bandar Lampung yang terhubung dengan bencana yang terjadi serta relevansinya terkait dengan bencana banjir terjadi akhir-akhir ini dan pencegahan atau meminimalisir dampak bencana banjir.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Kita ketahui permasalahan Banjir merupakan permasalahan yang kompleks akhir-akhir ini di Bandar Lampung Ketika Hujan. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan sebuah aturan yang bersifat perencanaan mengenai tata ruang wilayah yang sangat relevan mengenai aturan terkait mengenai Bencana Banjir. Pada Pasal 8 Huruf d angka 4 disebutkan mengembangkan  Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari Luas Kawasan Perkotaan.

Dikutip dari laman https://news.republika.co.id/berita/s75cfu436/ruang-terbuka-hijau-di-kota-bandar-lampung-merosot, ”Penurunan ini diduga dampak dari Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041. Hingga saat ini RTH hanya tersisa 4,5 persen”. Jadi saat ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) hanya tersisa 4,5% (empat kom lima persen). Lantan kemerosotan  RTH ini jauh dari Pada Pasal 8 Huruf d angka 4 tersebut yaitu 30%. Menurut saya mengenai penerapan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut harus sudah mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung agar zona Hijau bisa mencapai 30% sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut diatas.

Perizinan Pembangunan Perumahan di Kota Bandar Lampung

Perumahan merupakan kebutuhan pokok manusia yaitu kebutuhan papan. Dalam hal ini semakin banyak kebutuhan akan perumahan di Bandar Lampung. Masyarakat kota Bandar Lampung beramai-ramai mendirikan rumah diatas sebidang tanah yang mereka miliki. Salah satu kebutuhan akan rumah tersebut dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha untuk mendapatkan keuntungan dari Pendirian Perumahan tersebut atau lebih kita kenal dengan perusahaan developer. Bagaimanapun perusahaan-perusahaan developer ini berdiri dan berusaha melengkapi perizinan-perizinan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Ketika izin itu didapat lalu para perusahaan-perusahaan developer ini segera membangun rumah dan memasarkan produk mereka yakni menjual rumahnya.

Saya mengakui desain rumah yang mereka tawarkan semakin bagus semakin mahal harganya dan para perusahaan developer tersebut tidak hanya memasarkan kepada kalangan atas saja tetapi mereka memasuki pemasaran ke kalangan bawah. Terbukti, bahwa rumah subsidi sangat banyak dipasarkan di Kota Bandar Lampung. Masyarakatpun banyak yang menyambut hangat dengan adanya Perumahan Subsidi tersebut. Namun apakah Perizinan mengenai Tata Ruang kota sudah benar? Dan apakah Perumahan tersebut bukan berdiri diatas Daerah Resapan air dan Ruang Terbuka Hijau? Bagaimana bisa Dinas terkait mengeluarkan izin Perumahan yang berdiri diatas Zona Merah? Hal yang sangat ironi dan memicu bencana banjir datang akhir-akhir ini di Kota Bandar Lampung. Menurut pendapat saya memang perlu adanya peninjauan ulang pada izin Perusahaan-Perusahaan Developer tersebut sehingga perizinan bukan hanya dilimpahkan pada secarik kertas saja tetapi juga melihat fakta dilapangan apakah daerah itu merupakan Zona Merah atau Zona Hijau.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman apakah perlu ditinjau ulang dari segi teknisnya mengenai penyediaan Sarana dan Prasarana?

Kita mengetahui kelengkapan sarana dan prasarana harus dimaksimalkan agar tidak terjadinya bencana banjir yang parah seperti akhir-akhir ini. Pada pasal 2 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman “Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman”. Terdapat kata pemeliharaan dalam aturan tersebut dan pemeliharaan tersebut harus disertai dengan bukti yang nyata dalam merealisasikan kondisi yang diperkirakan akan terjadi.

Prasarana tersebut menurut Pasal 8 Huruf c adalah jaringan saluran pembuangan (Drainase). Fungsi saluran pembuangan ini merupaan titik vital berkumpulnya air di pemukiman warga. Ukuran debit air kita dapat lihat seberapa derasnya arus air yang mengalir di saluran-saluran drainase. Ketersediaan drainase pada perumahan tidak dapat disepelekan. Apakah di jalan-jalan pada lingkungan di Kota Bandar Lampung terutama daerah yang terkena dampak bencana banjir system drainasenya bekerja secara maksimal?

Pada pasal 23 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman “Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas”. Apakah sudah diterapkan? Jika memang fungsi pembinaan dan pengawasan telah diterapkan bencana banjir kemungkinan bisa diminimalisir.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah

Sampah merupakan sisa pembuangan dari yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan manusia. Berdaarkan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah “Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi”. Dalam hal ini terdapat yang disebut “azas kesadaran”. Apakah arti kata sadar itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata “sadar berarti insaf; merasa tahu dan mengerti” dan kata “kesadaran” itu sendiri adalah hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang diri kesadaran seseorang atas keadaan dirinya sendiri”, yang dimaksud Asaz kesadaran disini adalah pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan ke pemerintah saja tetapi menjaga kebersihan harus dari kesadaran diri sendiri.

Kesadaran membuang sampah pada tempat yang seharusnya agar sampah-sampah tersebut tidak membuat saluran air menjadi tersendat sehingga menimbulkan bencana banjir pada Kota Bandar Lampung dan kesadaran Pemerintah menyiapkan sarana Mobilisasi Pengangkut Sampah yang memadai untuk mengantarkan sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Penutup

Hujan merupakan Rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh Alam dan isinya yaitu makhluk ciptaan Tuhan. Namun, kelestarian dan keseimbangan antara alam dengan Makhluk harus dijaga keseimbangannya agar tidak mengakibatkan dampak bencana dari manusia itu sendiri. Pada aturan-aturan yang dibahas terkait kejadian bencana banjir tersebut sudah memadai. Peran serta maksimal tidak hanya dibutuhkan dari semua pihak untuk meminimalisir bencana banjir agar tidak meluas.

Peizinan pada perusahaan penyedia perumahan yang biasa kita sebut dengan developer juga perlu ditinjau ulang karena semakin sempitnya Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung seringkali menjadi salah satu meluasnya daerah yang terdampak bencana banjir. Memang tidak semua daerah di Kota Bandar Lampung yang terkena, namun hal tersebut tidak bisa disepelekan agar banjir tidak semakin meluas.

Perizinan pun hanya ditinjau dari Perusahaan berskala Kecil saja namun Perusahaan berskala besar juga harus ditinjau agar dimana titik letak Zona Merah semakin jelas dan Perusahaan mana yang menduduki Zona Merah tersebut harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Perizinan bukan dikeluarkan melalui secarik kertas tetapi ditinjau dengan cara terjun ke lapangan langsung untuk mengkaji wilayahnya secara langsung.

Peran serta Masyarakat Kota Bandar Lampung harus di lakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena Banjir di Kota Bandar Lampung bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja, tetapi menyangkut semua pihak agar bencana Banjir tidak semakin meluas.